Jumat, 02 Maret 2012

Uang

  • Pengertian Uang
Uang, adalah alat bayar atau tukar yang sah dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
  • Fungsi Uang
a. Fungsi Asli/Primer
  1. Sebagai alat tukar. Dengan adanya uang orang tidak perlu lagi menukar barang yang diinginkan dengan barang yang dimilikinya.
  2. Sebagai alat satuan hitung. Uang dapat menunjukkan nilai barang yang dijual atau dibeli, besar kecilnya kredit/pinjaman seseorang, dan banyaknya kekayaan seseorang, serta dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya biaya dalam memproduksi suatu barang.
b. Fungsi Turunan/Sekunder
  1. Sebagai alat pembayaran yang sah. Untuk membayar barang yang dibeli atau membayar pajak.
  2. Sebagai standar atau ukuran pembayaran masa depan. Dengan adanya uang pembayaran uatng-piutang dan angsuran menjadi lebih mudah.
  3. Sebagai alay penyimpanan kekayaan. Orang dapat menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, karena uang segera dapat digunakan bila diperlukan.
  4. Sebagai penunjuk harga. Harga suatu barang dengan barang lain berbeda-beda.
c. Jenis-Jenis Uang
  1. Uang Kartal, adalah uang tunai sebagai alatpembayaran yang digunakan oleh masyarakat didalam transaksi jual-beli sehari-hari.Yang berhak mengedarkan uang kartal ialah Bank Sentral (di Indonesia adalah Bank Indonesia).
  • Uang Logam
a. Full bodied money, yaitu bila nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang sama dengan nilai yang tertera pada uang yang bersangkutan (nilai intrinsik = nilai nominalnya).
 b. Token Money atau fiat money (uang fiat), yaitu bila nilai nominal uang lebih besar dari nilai bahannya/intrinsiknya.
  • Uang Kertas
Bila pembayaran-pembayaran bernilai besar, akan merepotkan dan berat jika harus dilakukan dengan menggunakan uang logam. Oleh karena itu, pemerintah (Bank Indonesia) mengeluarkan uang kertas. 
   2. Uang Giral
Jika seseorang atau suatu perusahaan menyimpan uang disebuah bank umum dengan cara membuka rekening koran, bentuk uangnya berubah dari lembaran-lembaran uang kertas menjadi uang giral berupa catatan dalam buku-buku bank. Rekening bank ini tetap mempunyai sifat uang, karena orang atau perusahaan dapat membayar pihak lain dengan perantaraan surat yang disebut cek.
Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang dari rekening koran kepada orang yang disebutkan pada cek tersebut. Pihak yang menerima cek itu kemudian pergi ke bank untuk menguangkan cek tersebut.
Jadi, uang giral adalah dana yang disimpan pada bank-bank umum yang sewaktu- waktu dapat digunakan oleh pemiliknya, dengan menggunakan cek atau giro belyet. Uang giral dikeluarkan oleh bank umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar