Sabtu, 03 Maret 2012

Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Fungsi Utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan , pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
1. Bank Sentral 
Bank Sentral adalah suatu bank yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga-lembaga keuangan yang terdapat dalam perekonomia.

Di Indonesia yang ditunjuk sebagai Bank Sentral adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia (BI) bertugas membimbing pelaksanaan kebijakan keuangan pemerintah, mengoordinasikan  , serta mengawasi seluruh perbankan di Indonesia. BI didirikan tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V (yang dinasinalkan pada tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Dasar hukum pendirian BI adalah UU Nomor 11 Tahun 1953.

Fungsi Bank Sentral :
  • Bank Sentral sebagai bank dari pemerintah
Bank Sentral bertindak sebagai lembaga keuangan utama yang menyimpan uang milik pemerintah.
  • Sebagai bank dari bank umum
Bank Sentral merupakan "bank dari banl" atau "sumber pinjaman terakhir" apabila tidak 
memeroleh pinjaman dana dari sumber lain.
Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yaitu terhadap harga barang/jasa (inflasi) dan terhadap mata uang asing (kurs/nilai tukar). Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Sentral mempunyai beberapa tugas :
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Sentral untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan pengendalian jumlah uang yang beredar
  • Mengatur dan menjaga kelanjaran sistem pembayaran
Bank Sentral merupakan satu-satunya lembaga yang berwenanguntuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan menghilangkan uang dari peredaran (misalnya bila secara fisik uang rupiah rusak)
  • Mengatur dan mengawasi bank
Bank Sentral menetapkan peraturan, memeberikan dan mencabut izin kegiatan usaha dari bank, melaksanakan pengawasan bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank.
Perbedaan kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum adalah sebagai berikut :
  1. Dalam satu negara hanya terdapat satu Bank Sentral, namun terdapat banyak bank umum.
  2. Bank Sentral dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah, sedangkan bank umum dikuasai kebanyakan dimiliki swasta.
  3. Tujuan utama bank umum adalah melakukan kegiatan yang dapat menghasilkan keuntungan maksimum bagi para pemilinya. Sedangkan Bank Sentral tujuan utamanya adalah mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan bank-bank umum dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Tujuan jangka panjang Bank Sentral adalah melanjarkan proses pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
  4. Bank Sentral diberi hak oleh pemerintahuntuk mencetak mata uang kertas dan logam (uang kartal. Bank umum tidak mempunyai kekuasaan demikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar